bintang jatuh

Kamis, 08 Mei 2014

Makalah tentang Ketenagakerjaan



DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR                             …………………………………………….................      ii
DAFTAR ISI                         ………..................……………………………………………….     iii
BAB. I.  PENDAHULUAN                     ………….................…………………………………     1
I. 1.    Latar Belakang                     ..........................…………………………………..     1
I. 2.    Rumusan Masalah                     ....................…………………………………..     1
I. 3.    Tujuan                 ...............…...................………………………………………     2
I. 4.    Manfaat                      .....................................................................................     2
BAB. II. PEMBAHASAN                     …........................……………………………………..     3
II. 1.   Pengertian/Definisi Tenaga Kerja           ........................................................     3
II. 2.   Fungsi Hukum Ketenagakerjaan                    ................................................     3
II. 3.   Hak-hak Tenaga Kerja             ...........................................................……….     5
II. 4.   Dampak Rendahnya Kualitas Tenaga Kerja                ...................................     9
II. 5.   Usaha Meningkatkan Kualitas Tenaga Kerja di Indonesia                 .............     9
BAB. III. PENUTUP                     ......................………………………………………………   12
           III. 1.  Kesimpulan                     ................…………………………………………….   12
           III. 2.  Saran                       ...................………………………………………………..   13
DAFTAR PUSTAKA                 ...........................................................................................   14


BAB. I
PENDAHULUAN
I. 1. Latar Belakang
Di Negara - negara berkembang pada umumnya memiliki tingkat pengangguran yang jauh lebih tinggi, dari angka resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Hal ini terjadi karena ukuran sektor informal masih cukup besar sebagai salah satu lapangan nafkah bagi tenaga kerja tidak terdidik. Sektor informal tersebut dianggap sebagai katup pengaman bagi pengangguran.
Masalah ketenagakerjaan di Indonesia sekarang ini sudah mencapai kondisi yang cukup memprihatinkan ditandai dengan jumlah pengangguran dan setengah penganggur yang besar, pendapatan yang relatif rendah dan kurang merata. Sebaliknya pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi merupakan pemborosan-pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dapat mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal dan dapat menghambat pembangunan dalam jangka panjang.
I. 2. Rumusan Masalah
     Berdasarkan latar belakang tersebut di atas maka rumusan masalahnya sebagai berikut :
1.   Apa definisi tenaga kerja ?
2.   Apa fungsi hukum ketenagakerjaan ?
3.   Apa saja yang menjadi hak-hak pekerja ?
4.   Bagaimana dampak rendahnya kualitas tenaga kerja ?
5.   Bagaimana usaha meningkatkan kualitas tenaga kerja di Indonesia ? 
I. 3. Tujuan
   Berdasarkan permasalahan di atas, yang menjadi tujuan dari makalah ini adalah :
1.    Untuk mengetahui arti tenaga kerja
2.    Untuk mengetahui fungsi hukum ketenagakerjaan
3.    Untuk mengetahui hak-hak tenaga kerja
4.    Untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan jika kualitas tenaga kerja   rendah
5.    Untuk mengetahui usaha-usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas            tenaga kerja
I. 4. Manfaat
Dengan makalah ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut :
1.  Makalah ini diharapkan menjadi salah satu bahan informasi bagi masyarakat secara  umum dan para tenaga kerja secara khusus.
2. Dapat memberikan informasi ilmiah bagi kalangan pekerja dan instansi terkait tentang ketenagakerjaan.

BAB. II
PEMBAHASAN
II. 1. Pengertian / Definisi Tenaga Kerja
Tenaga kerja adalah penduduk yang siap melakukan pekerjaan, penduduk yang telah memasuki usia kerja (working age population),
Angkatan kerja adalah penduduk yang berumur 15 sampai dengan 65 tahun yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan
Susunan penduduk menurut umurnya dapat dikelompokkan sebagai berikut :
a).  Penduduk produktif (usia kerja): umur 15 – 65 tahun
b).  Penduduk nonproduktif (dibawah usia kerja): umur 14 tahun kebawah
c).  Penduduk nonproduktif (diatas usia kerja : umur 65 tahun keatas
II. 2. Fungsi Hukum Ketenagakerjaan
Jadi hukum ketenagakerjaan dapat diartikan sebagai peraturan-peraturan yang mengatur tenaga kerja pada waktu sebelum selama dan sesudah masa kerja. Sedangkan Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Menurut Profesor Mochtar kusumaatmadja, fungsi hukum itu adalah sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Dalam rangka pembangunan, yang dimaksud dengan sara pembaharuan itu adalah sebagai penyalur arah kegiatan manusia ke arah yang diharapkan oleh pembangunan. Sebagaimana halnya dengan hukum yang lain, hukum ketenagakerjaan mempunyai fungsi sebagai sarana pembaharuan masyarakat yang mnyalurkan arah kegiatan manusia ke arah yang sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh pembangunan ketenagakerjaan.
Pembangunan ketenagakerjaan sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan pembangunan nasional diarahkan untuk mengatur, membina dan mengawasi segala kegiatan yang berhubungan dengan tenaga kerja sehingga dapat terpelihara adanya ketertiban untuk mencapai keadilan. Pengaturan, pembinaan, dan pengawasan yang dilakukan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan itu harus memadai dan sesuai dengan laju perkembangan pembangunan yang semakin pesat sehingga dapat mengantisipasi tuntutan perencanaan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial dan peningkatan perlindungan tenaga kerja.
Masalah kontemporer ketenagakerjaan Indonesia itu sendiri tidak terlepas dari banyaknya jumlah angkatan kerja yang pengangguran. Masalah tersebut menghadirkan implikasi buruk dalam pembangunan hukum di Indonesia dan bila ditelusuri lebih jauh bahwa akar dari semua masalah itu adalah karena ketidakjelasan politik ketenagakerjaan nasional. Sekalipun dasar-dasar konstitusi UUD 1945 khususnya pasal 27 dan pasal 34 telah memberikan amanat yang cukup jelas bagaimana seharusnya negara memberikan perlindungan terhadap buruh/pekerja. Mengandalkan terus-menerus industri ke sektor padat karya manufaktur, akan hanya membuat buruh Indonesia seperti hidup seperti dalam ancaman bom waktu. Rentannya hubungan kerja akibat buruknya kondisi kerja, upah rendah. Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) semena-mena dan perlindungan hukum yang tidak memadai, sebenarnya adalah sebuah awal munculnya rasa ketidakadilan dan potensi munculnya kekerasan. Usaha keras dan pembenahan radikal harus dilakukan untuk menambah percepatan investor baru.
Minimnya perlindungan hukum dan rendahnya upah merupakan salah satu masalah dalam ketenagakerjaan kita. MeIalui undang-undang ketenagakerjaan seharusnya para pekerja akan terlindungi secara hukum, mulai dari jaminan negara memberikan pekerjaan yang layak, melindunginya di tempat kerja (kesehatan dan keselamatan kerja dan upah layak) sampai dengan pemberian jaminan sosial setelah pensiun. Selain itu pekerja dapat juga mendirikan Serikat Buruh. Sekalipun undang-undang ketenagakerjaan bagus, tetapi buruh tetap memerlukan kehadiran serikat buruh untuk pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB ). PKB adalah sebuah dokumen perjanjian bersama antara majikan dan buruh yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hanya melalui serikat buruhlah bukan melalui LSM ataupun partai politik bisa berunding untuk mendapatkan hak-hak tambahan (di luar ketentuan UU) untuk menambah kesejahteraan mereka. Pemerintah harus merubah sistem jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga buruh korban PHK danburuh pensiunan akan mendapat tunjangan layak dari Jamsostek. Pemerintah dilarang mengambil keuntungan apapun dari Jamsostek, bahkan sebaliknya. Pemerintah yang bertanggungjawab, harus memberikan kontribusi setiap tahun, sehingga buruh bisa hidup layak. Dengan sistem Jaminan sosial ketenagakerjaan yang baik akan mengurangi kriminalitas sosial.
II. 3. Hak-hak Tenaga Kerja
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan. Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Perjanjian kerja dibuat atas dasar :
a.   kesepakatan kedua belah pihak;
b.   kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c.   adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
d.   pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum,       kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan dapat dibatalkan. Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai      agama.
Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan maka pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh. Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh tersebut meliputi :
a.   upah minimum;
b.   upah kerja lembur;
c.   upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d.   upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar     pekerjaannya;
e.   upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f.    bentuk dan cara pembayaran upah;
g.   denda dan potongan upah;
h.   hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i.    struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j.    upah untuk pembayaran pesangon; dan
k.   upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Karena upaya perluasan kesempatan kerja mencakup lintas sektoral, maka harus disusun kebijakan nasional di semua sektor yang dapat menyerap tenaga kerja secara optimal. Agar kebijakan nasional tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, maka pemerintah dan masyarakat bersama-sama mengawasinya secara terkoordinasi.
Hak-hak pekerja yaitu:
1.   Hak untuk mendapatkan upah
2.   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
3.   Hak untuk bebas memilih dan pindah pekerjaan sesuai dengan bakat dan        kemampuannya.
4.   Hak atas pembinaan keahlian, kejuruan, untuk memperoleh serta           menambah keahlian dan ketrampilan.
5.   Hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan           kerja serta perlakukan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral             agama.
6.   Hak atas istirahat (cuti) serta hak atas upah penuh selama menjalani istirahat.
7.   Hak untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja.
8.   Hak untuk mendapat jaminan sosial.
Kewajiban pekerja, yaitu :
1.   Melakukan pekerjaan bagi majikan/pengusaha dan perusahaan tempat             bekerja.
2.   Mematuhi peraturan pemerintah.
3.   Mematuhi peraturan perjanjian kerja.
4.   Mematuhi peraturan Kesepakatan Bersama (SKB) perjanjian perburuhan.
5.   Mematuhi peraturan-peraturan majikan.
6.   Menjaga rahasia perusahaan.
7.   Memakai perlengkapan bagi keselamatan kerja.
Bagi buruh putusanya hubungan kerja berarti permulaan masa pengangguran dengan segala akibatnya, sehingga untuk menjamin kepastian dan ketentraman hidup kaum buruh seharusnya pemutusan hubungan kerja ini tidak terjadi. Karena itulah pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1964 yang dalam pasal 1 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa:
“ Pengusha harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja jika setelah usaha dilakukan pemutusan hubungan kerja tetap tidak dapat dihindarkan, majikan harus merundingkan maksudnya untuk memutuskan hubungan kerja dengan organisasi buruh yang bersangkutan atau dengan buruhnya sendiri jika buruh itu tidak menjadi anggota salah satu organisai buruh”.
II. 4. Dampak Rendahnya Kualitas Tenaga Kerja
Rendahnya kulitas tenaga kerja di Indonesia dapat mengakibatkan banyaknya pengangguran. Pengangguran adalah penduduk usia kerja yang sedang mencari pekerjaan. Orang semacam ini merugikan negara dan secara khusus memberatkan keluarga karena kebutuhan menjadi beban atau tanggungan keluarga yang sudah bekerja. Indikator tingkat beban disebut dependency ratio (DR).
II. 5. Usaha Meningkatkan Kualitas Tenaga Kerja di Indonesia
Pada dasarnya ada beberapa upaya peningkatan kualitas kerja, antara lain sebagai berikut :
1.   Magang di suatu lembaga-lembaga atau instansi pemerintah maupun    swasta.
2.   Pelatihan-pelatihan atau job training agar mempunyai kesempatan kerja            yang baik.
3.   Belajar di BLK (Balai Latihan Kerja) di suatu daerah atau kota.
4.   Kursus-kursus keterampilan.
5.   Penataran dan seminar atau lokakarya.
6.   Menekuni ilmu yang dipelajari untuk meningkatkan kualitas diri dengan            menekuni bidang yang diminati.
7.   Meningkatkan tenaga kerja terampil dengan meningkatkan pendidikan formal maupun informal bagi setiap penduduk.
8.   Mengintensifkan pekerjaan di daerah pedesaan yang bersifat padat karya         untuk mengurangi pengangguran tenaga kerja kasar di pedesaan.
9.   Mendirikan pusat-pusat atau balai latihan kerja, untuk menyapkan tenaga         terampil dan kreatif.
10. Meningkatkan transmigrasi untuk mengurangi pengangguran di daerah            padat penduduk dan memeratakan tenaga kerja.
11. Industrialisasi untuk menyerap tenaga kerja.
12. Menggiatkan program keluarga berencana, untuk mengurangi atau        menghambat pertambahan jumlah penduduk sehingga pertambahan jumlah          angkatan kerja bisa terkendali.
13. Mengadakan proyek SP3 untuk menyerap lulusan perguruan tinggi yang         diharapkan jadi pelopor pembangunan dan pembaharuan di pedesaan. SP3 singkatan dari Sarjana Penggerak Pembangunan Pedesaan.
14. Mendorong pembangunan di daerah pedesaan untuk bisa menyerap tenaga   kerja di pedesaan.
15. Penyediaan dana kredit secara lebih meluas dan merata bagi peningkatan       kegiatan produksi padat karya.
16. Tingkat kurs devisa yang realistis dan memberikan intensif bagi peningkatan   ekspor.
17. Pengeluaran pemerintah ditujukan untuk memperluas kesempatan kerja           produktif sebanyak mungkin.
18. Pendidikan umum melalui pendidikan formal guna meningkatkan kualitas        sumber daya manusia.
19. Kursus-kursus keterampilan, baik yang dilaksanakan pemerintah atau   masyarakat.
20. Pelatihan pendidikan
21. Penataran-penataran, seminar, lokakarya.
22. Meningkatkan kegiatan pembangunan yang banyak diserap tenaga kerja dan mendirikan industri di daerah.
23. Wajib belajar 9 tahun.
24. Mencanangkan gerakan orang tua asuh.
25. Memberikan beasiswa bagi siswa yang berprestasi.

BAB. III
PENUTUP
III. 1. Kesimpulan
Berdasarkan uraian dalam pembahasan, dapat disimpulkan bahwa:
a).   Tenaga kerja (manpower) adalah penduduk dalam usia kerja (berusia 15 - 65 tahun) yang potensial dapat memproduksi barang dan jasa. Sebelum tahun 2000, Indonesia menggunakan patokan seluruh penduduk berusia 10 tahun ke atas (lihat hasil Sensus Penduduk 1971, 1980 dan 1990). Namun sejak Sensus Penduduk 2000 dan sesuai dengan ketentuan internasional, tenaga kerja adalah penduduk yang berusia 15-65 tahun.
b).   Pengangguran adalah seseorang yang tidak atau sedang mencari pekerjaan. Kebanyakan pemgangguran terjadi karena kurangnya kualitas keterampilan yang dimiliki oleh penduduk sehingga mereka tidak dapat bekerja.
c).   Faktor yang mempengaruhi kualitas penduduk diantaranya:
        1.   Tingkat pendidikan penduduk
Pendidikan merupakan modal dasar dalam mengembangkan kemampuan intelektual seseorang. Melalui pendidikan seseorang akan mampu meningkatkan kemampuan kognitif, efektif, dan psikomotoriknya.
2.   Tingkat kesehatan penduduk
                  Kesehatan merupakan harta yang tak ternilai dan merupakan          modal berharga bagi seseorang untuk memulai aktifitasnya.
3.   Tingkat kesejahteraan penduduk
                  Pencapain kesejahteraan merupakan arah cita-cita setiap manusia yang ditandai dengan terpenuhinya kebutuhan pangan, sandang dan papan. Masyarakat yang telah sejahtrera merupakan cita-cita pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
III. 2. Saran
Untuk terciptanya tenaga kerja yang berkualitas pemerintah supaya lebih memperhatikan masyarakat, misalkan :
1). Lebih mengoptimalkan program Belajar 9 tahun karena kebanyakan    pengangguran terjadi disebabkan pendidikannya rendah/hanya lulus sampai SD.
2)    Memberikan bantuan kepada anak yang tidak mampu misalkan            memberikan beasiswa.
3). Memberikan sarana dan prasarana pendidikan misalkan gedung sekolah, perpustakaan dan laboratorium.


DAFTAR PUSTAKA
- Benggolo. A., Tanpa tahun, Tenaga Kerja dan Pembangunan, yayasan Jasa Karya, Jakarta.
- Manulang, SH., 1995, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, Cetakan kedua.
- Zainal, Asikin. 2006, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
-  C.S.T Kansil, 1995, Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Pradnya, Jakarta.
-  Yusuf Sofie, 2000, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
-     Sudaryatmo, 1999, Hukum dan Advokasi Konsumen, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
-     UUD 1945.
-     Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Searching web :
-     www.studyhukum.wordpress.com. diakses pada tanggal 28 April 2014 Pukul :           20.00 WITA
-     www.jurnalhukum.com diakses pada tanggal 28 April 2014 Pukul : 20.00 WITA
-     http://www.lfip.org diakses pada tanggal 28 April 2014 Pukul : 20.00 WITA
-     http://situs-aku.blogspot.com/2012/01/makalah-tenaga-kerja.html diakses pada          tanggal 28 April 2014 Pukul :             20.00 WITA

1 komentar: