DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ……………………………………………................. ii
DAFTAR ISI ………..................………………………………………………. iii
BAB. I.
PENDAHULUAN ………….................………………………………… 1
I. 1. Latar
Belakang ..........................………………………………….. 1
I. 2. Rumusan
Masalah ....................………………………………….. 1
I. 3. Tujuan ...............…...................……………………………………… 2
I. 4. Manfaat ..................................................................................... 2
BAB. II. PEMBAHASAN …........................…………………………………….. 3
II. 1. Pengertian/Definisi
Tenaga Kerja ........................................................ 3
II. 2. Fungsi
Hukum Ketenagakerjaan ................................................ 3
II. 3. Hak-hak
Tenaga Kerja ...........................................................………. 5
II. 4. Dampak
Rendahnya Kualitas Tenaga Kerja ................................... 9
II. 5. Usaha
Meningkatkan Kualitas Tenaga Kerja di Indonesia ............. 9
BAB. III. PENUTUP ......................……………………………………………… 12
III.
1. Kesimpulan ................……………………………………………. 12
III.
2. Saran ...................……………………………………………….. 13
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................... 14
BAB.
I
PENDAHULUAN
I.
1. Latar Belakang
Di
Negara - negara berkembang pada
umumnya memiliki tingkat pengangguran yang jauh lebih
tinggi, dari angka
resmi yang dikeluarkan oleh
pemerintah. Hal
ini terjadi karena
ukuran sektor informal masih cukup besar sebagai salah satu lapangan nafkah
bagi tenaga kerja tidak terdidik. Sektor informal tersebut dianggap sebagai katup
pengaman bagi pengangguran.
Masalah ketenagakerjaan di Indonesia sekarang ini sudah
mencapai kondisi yang cukup memprihatinkan ditandai dengan jumlah pengangguran dan setengah
penganggur yang besar, pendapatan yang relatif rendah dan kurang merata.
Sebaliknya pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi merupakan
pemborosan-pemborosan
sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluarga dan masyarakat, sumber
utama kemiskinan, dapat mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal dan dapat
menghambat pembangunan dalam jangka panjang.
I. 2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang
tersebut di atas maka rumusan masalahnya sebagai berikut :
1. Apa definisi tenaga kerja ?
2. Apa fungsi hukum ketenagakerjaan ?
3. Apa saja yang menjadi hak-hak pekerja ?
4. Bagaimana dampak rendahnya kualitas tenaga kerja ?
5. Bagaimana usaha meningkatkan kualitas tenaga kerja di
Indonesia ?
I. 3. Tujuan
Berdasarkan permasalahan di atas, yang menjadi tujuan dari makalah
ini adalah :
1. Untuk mengetahui arti tenaga kerja
2. Untuk mengetahui fungsi hukum
ketenagakerjaan
3. Untuk mengetahui hak-hak tenaga kerja
4. Untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan
jika kualitas tenaga kerja rendah
5. Untuk mengetahui usaha-usaha yang dilakukan
untuk meningkatkan kualitas tenaga
kerja
I. 4. Manfaat
Dengan makalah ini diharapkan
dapat memberikan manfaat sebagai berikut :
1. Makalah ini diharapkan
menjadi salah satu bahan informasi bagi masyarakat secara umum dan para tenaga kerja secara khusus.
2. Dapat memberikan informasi ilmiah
bagi kalangan pekerja dan instansi terkait tentang
ketenagakerjaan.
BAB.
II
PEMBAHASAN
II. 1. Pengertian / Definisi Tenaga Kerja
Tenaga kerja adalah penduduk yang
siap melakukan pekerjaan, penduduk yang telah memasuki usia kerja (working age
population),
Angkatan kerja adalah penduduk
yang berumur 15 sampai dengan 65 tahun yang sedang bekerja atau mencari
pekerjaan
Susunan penduduk menurut umurnya
dapat dikelompokkan sebagai berikut :
a). Penduduk produktif (usia kerja): umur 15 – 65 tahun
b). Penduduk nonproduktif (dibawah usia kerja): umur 14 tahun kebawah
c). Penduduk nonproduktif (diatas usia kerja : umur 65 tahun keatas
II. 2.
Fungsi Hukum Ketenagakerjaan
Jadi hukum
ketenagakerjaan dapat diartikan sebagai peraturan-peraturan yang mengatur
tenaga kerja pada waktu sebelum selama dan sesudah masa kerja. Sedangkan Tenaga
kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan
barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk
masyarakat.
Menurut
Profesor Mochtar kusumaatmadja, fungsi hukum itu adalah sebagai sarana
pembaharuan masyarakat. Dalam rangka pembangunan, yang dimaksud dengan sara
pembaharuan itu adalah sebagai penyalur arah kegiatan manusia ke arah yang
diharapkan oleh pembangunan. Sebagaimana halnya dengan hukum yang lain, hukum
ketenagakerjaan mempunyai fungsi sebagai sarana pembaharuan masyarakat yang
mnyalurkan arah kegiatan manusia ke arah yang sesuai dengan apa yang
dikehendaki oleh pembangunan ketenagakerjaan.
Pembangunan
ketenagakerjaan sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan pembangunan nasional
diarahkan untuk mengatur, membina dan mengawasi segala kegiatan yang
berhubungan dengan tenaga kerja sehingga dapat terpelihara adanya ketertiban
untuk mencapai keadilan. Pengaturan, pembinaan, dan pengawasan yang dilakukan
berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan itu harus
memadai dan sesuai dengan laju perkembangan pembangunan yang semakin pesat
sehingga dapat mengantisipasi tuntutan perencanaan tenaga kerja, pembinaan
hubungan industrial dan peningkatan perlindungan tenaga kerja.
Masalah
kontemporer ketenagakerjaan Indonesia itu sendiri tidak terlepas dari banyaknya
jumlah angkatan kerja yang pengangguran. Masalah tersebut menghadirkan
implikasi buruk dalam pembangunan hukum di Indonesia dan bila ditelusuri lebih
jauh bahwa akar dari semua masalah itu adalah karena ketidakjelasan politik
ketenagakerjaan nasional. Sekalipun dasar-dasar konstitusi UUD 1945 khususnya
pasal 27 dan pasal 34 telah memberikan amanat yang cukup jelas bagaimana
seharusnya negara memberikan perlindungan terhadap buruh/pekerja. Mengandalkan
terus-menerus industri ke sektor padat karya manufaktur, akan hanya membuat
buruh Indonesia seperti hidup seperti dalam ancaman bom waktu. Rentannya
hubungan kerja akibat buruknya kondisi kerja, upah rendah. Pemutusan Hubungan
Kerja ( PHK) semena-mena dan perlindungan hukum yang tidak memadai, sebenarnya
adalah sebuah awal munculnya rasa ketidakadilan dan potensi munculnya
kekerasan. Usaha keras dan pembenahan radikal harus dilakukan untuk menambah
percepatan investor baru.
Minimnya
perlindungan hukum dan rendahnya upah merupakan salah satu masalah dalam
ketenagakerjaan kita. MeIalui undang-undang ketenagakerjaan seharusnya para
pekerja akan terlindungi secara hukum, mulai dari jaminan negara memberikan
pekerjaan yang layak, melindunginya di tempat kerja (kesehatan dan keselamatan
kerja dan upah layak) sampai dengan pemberian jaminan sosial setelah pensiun.
Selain itu pekerja dapat juga mendirikan Serikat Buruh. Sekalipun undang-undang
ketenagakerjaan bagus, tetapi buruh tetap memerlukan kehadiran serikat buruh
untuk pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB ). PKB adalah sebuah dokumen
perjanjian bersama antara majikan dan buruh yang berisi hak dan kewajiban
masing-masing pihak. Hanya melalui serikat buruhlah bukan melalui LSM ataupun
partai politik bisa berunding untuk mendapatkan hak-hak tambahan (di luar
ketentuan UU) untuk menambah kesejahteraan mereka. Pemerintah harus merubah
sistem jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga buruh korban PHK danburuh
pensiunan akan mendapat tunjangan layak dari Jamsostek. Pemerintah dilarang
mengambil keuntungan apapun dari Jamsostek, bahkan sebaliknya. Pemerintah yang
bertanggungjawab, harus memberikan kontribusi setiap tahun, sehingga buruh bisa
hidup layak. Dengan sistem Jaminan sosial ketenagakerjaan yang baik akan
mengurangi kriminalitas sosial.
II. 3. Hak-hak Tenaga Kerja
Hubungan
kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan
pekerja/buruh. Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan. Perjanjian
kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang undangan yang berlaku. Perjanjian kerja dibuat atas dasar :
a. kesepakatan kedua belah pihak;
b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan
hukum;
c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak
bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan,
dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Perjanjian
kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan dapat
dibatalkan. Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan
atas :
a.
keselamatan dan kesehatan kerja;
b.
moral dan kesusilaan; dan
c.
perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Untuk
melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang
optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan
sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan
yang berlaku. Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan
dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Setiap
pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan. Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan maka pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan
yang melindungi pekerja/buruh. Kebijakan pengupahan yang melindungi
pekerja/buruh tersebut meliputi :
a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan
kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat
kerjanya;
f. bentuk dan cara pembayaran upah;
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan
upah;
i. struktur dan skala pengupahan yang
proporsional;
j. upah untuk pembayaran pesangon; dan
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Karena upaya perluasan kesempatan
kerja mencakup lintas sektoral, maka harus disusun kebijakan nasional di semua
sektor yang dapat menyerap tenaga kerja secara optimal. Agar kebijakan nasional
tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, maka pemerintah dan masyarakat
bersama-sama mengawasinya secara terkoordinasi.
Hak-hak pekerja yaitu:
1. Hak untuk mendapatkan upah
2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan
3. Hak untuk bebas memilih dan pindah pekerjaan
sesuai dengan bakat dan kemampuannya.
4. Hak atas pembinaan keahlian, kejuruan, untuk
memperoleh serta menambah
keahlian dan ketrampilan.
5. Hak untuk mendapatkan perlindungan atas
keselamatan dan kesehatan kerja
serta perlakukan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.
6. Hak atas istirahat (cuti) serta hak atas upah
penuh selama menjalani istirahat.
7. Hak untuk mendirikan dan menjadi anggota
serikat pekerja.
8. Hak untuk mendapat jaminan sosial.
Kewajiban pekerja, yaitu :
1. Melakukan pekerjaan bagi majikan/pengusaha
dan perusahaan tempat bekerja.
2. Mematuhi peraturan pemerintah.
3. Mematuhi peraturan perjanjian kerja.
4. Mematuhi peraturan Kesepakatan Bersama (SKB)
perjanjian perburuhan.
5. Mematuhi peraturan-peraturan majikan.
6. Menjaga rahasia perusahaan.
7. Memakai perlengkapan bagi keselamatan kerja.
Bagi buruh putusanya hubungan kerja
berarti permulaan masa pengangguran dengan segala akibatnya, sehingga untuk
menjamin kepastian dan ketentraman hidup kaum buruh seharusnya pemutusan
hubungan kerja ini tidak terjadi. Karena itulah pemerintah mengundangkan
Undang-Undang Nomor 12 tahun 1964 yang dalam pasal 1 ayat (1) secara tegas
menyatakan bahwa:
“ Pengusha harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja jika setelah usaha dilakukan pemutusan hubungan kerja tetap tidak dapat dihindarkan, majikan harus merundingkan maksudnya untuk memutuskan hubungan kerja dengan organisasi buruh yang bersangkutan atau dengan buruhnya sendiri jika buruh itu tidak menjadi anggota salah satu organisai buruh”.
“ Pengusha harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja jika setelah usaha dilakukan pemutusan hubungan kerja tetap tidak dapat dihindarkan, majikan harus merundingkan maksudnya untuk memutuskan hubungan kerja dengan organisasi buruh yang bersangkutan atau dengan buruhnya sendiri jika buruh itu tidak menjadi anggota salah satu organisai buruh”.
II.
4. Dampak Rendahnya Kualitas Tenaga Kerja
Rendahnya kulitas tenaga kerja di
Indonesia dapat mengakibatkan banyaknya pengangguran. Pengangguran adalah penduduk usia kerja yang sedang mencari pekerjaan. Orang semacam ini merugikan negara dan secara khusus memberatkan keluarga
karena kebutuhan menjadi beban atau tanggungan keluarga yang sudah bekerja.
Indikator tingkat beban disebut dependency ratio (DR).
II. 5. Usaha Meningkatkan Kualitas Tenaga Kerja di Indonesia
Pada dasarnya ada beberapa upaya
peningkatan kualitas kerja, antara lain sebagai berikut :
1. Magang di suatu lembaga-lembaga
atau instansi pemerintah maupun swasta.
2. Pelatihan-pelatihan atau job training agar mempunyai kesempatan kerja yang baik.
3. Belajar di BLK (Balai Latihan Kerja) di suatu daerah atau kota.
4. Kursus-kursus keterampilan.
5. Penataran dan seminar atau lokakarya.
6. Menekuni ilmu yang dipelajari untuk meningkatkan kualitas diri dengan menekuni bidang yang diminati.
7. Meningkatkan tenaga kerja terampil dengan meningkatkan pendidikan formal maupun informal bagi
setiap penduduk.
8. Mengintensifkan pekerjaan di daerah pedesaan yang bersifat padat karya untuk
mengurangi pengangguran tenaga kerja kasar di pedesaan.
9. Mendirikan pusat-pusat atau balai latihan kerja, untuk menyapkan tenaga terampil dan
kreatif.
10. Meningkatkan transmigrasi untuk mengurangi pengangguran di daerah padat penduduk dan memeratakan tenaga kerja.
11. Industrialisasi untuk menyerap tenaga kerja.
12. Menggiatkan program keluarga berencana, untuk mengurangi atau menghambat
pertambahan jumlah penduduk sehingga pertambahan jumlah angkatan kerja
bisa terkendali.
13. Mengadakan proyek SP3 untuk menyerap lulusan perguruan tinggi yang diharapkan jadi
pelopor pembangunan dan pembaharuan di pedesaan. SP3 singkatan dari Sarjana Penggerak
Pembangunan Pedesaan.
14. Mendorong pembangunan di daerah pedesaan untuk bisa menyerap tenaga kerja di pedesaan.
15. Penyediaan dana kredit secara lebih meluas dan merata bagi peningkatan kegiatan
produksi padat karya.
16. Tingkat kurs devisa yang realistis dan memberikan intensif bagi peningkatan
ekspor.
17. Pengeluaran pemerintah ditujukan untuk memperluas kesempatan kerja produktif
sebanyak mungkin.
18. Pendidikan umum melalui pendidikan formal guna meningkatkan kualitas sumber daya
manusia.
19. Kursus-kursus keterampilan, baik yang dilaksanakan pemerintah atau masyarakat.
20. Pelatihan pendidikan
21. Penataran-penataran, seminar, lokakarya.
22. Meningkatkan kegiatan pembangunan yang banyak diserap tenaga kerja dan mendirikan
industri di daerah.
23. Wajib belajar 9
tahun.
24. Mencanangkan gerakan orang tua asuh.
25. Memberikan beasiswa bagi siswa
yang berprestasi.
BAB. III
PENUTUP
III. 1. Kesimpulan
Berdasarkan uraian dalam pembahasan, dapat disimpulkan
bahwa:
a). Tenaga kerja (manpower) adalah penduduk dalam usia kerja (berusia 15 - 65 tahun) yang potensial dapat
memproduksi barang dan jasa. Sebelum tahun 2000, Indonesia menggunakan patokan seluruh penduduk berusia 10 tahun ke
atas (lihat hasil Sensus Penduduk 1971, 1980 dan 1990). Namun sejak Sensus Penduduk 2000 dan sesuai dengan ketentuan internasional, tenaga kerja
adalah penduduk yang berusia 15-65 tahun.
b). Pengangguran adalah seseorang yang tidak atau sedang mencari pekerjaan.
Kebanyakan pemgangguran terjadi karena kurangnya kualitas keterampilan
yang dimiliki oleh penduduk sehingga mereka tidak dapat bekerja.
c). Faktor yang mempengaruhi kualitas penduduk diantaranya:
1. Tingkat pendidikan penduduk
Pendidikan merupakan modal dasar
dalam mengembangkan kemampuan intelektual seseorang. Melalui pendidikan
seseorang akan mampu meningkatkan kemampuan kognitif, efektif, dan
psikomotoriknya.
2. Tingkat kesehatan penduduk
Kesehatan merupakan harta yang tak ternilai dan merupakan modal berharga
bagi seseorang untuk memulai aktifitasnya.
3. Tingkat kesejahteraan penduduk
Pencapain kesejahteraan merupakan arah cita-cita setiap manusia yang ditandai dengan
terpenuhinya kebutuhan pangan, sandang dan papan. Masyarakat yang telah sejahtrera
merupakan cita-cita pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
III. 2.
Saran
Untuk terciptanya tenaga kerja yang berkualitas pemerintah supaya lebih
memperhatikan masyarakat, misalkan :
1). Lebih mengoptimalkan program Belajar 9 tahun karena kebanyakan pengangguran terjadi disebabkan
pendidikannya rendah/hanya lulus sampai SD.
2) Memberikan bantuan kepada anak yang tidak mampu misalkan memberikan beasiswa.
3). Memberikan sarana dan prasarana pendidikan misalkan gedung sekolah, perpustakaan dan laboratorium.
DAFTAR PUSTAKA
- Benggolo. A., Tanpa tahun, Tenaga Kerja dan
Pembangunan, yayasan Jasa Karya,
Jakarta.
- Manulang,
SH., 1995, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, Cetakan kedua.
- Zainal,
Asikin. 2006, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
- C.S.T
Kansil, 1995, Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Pradnya, Jakarta.
- Yusuf
Sofie, 2000, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
- Sudaryatmo,
1999, Hukum dan Advokasi Konsumen, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
- UUD 1945.
- Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan.
Searching web :
- http://situs-aku.blogspot.com/2012/01/makalah-tenaga-kerja.html diakses pada tanggal 28 April 2014 Pukul : 20.00 WITA
mantap
BalasHapus